Selamat Datang di Indotrade.com
Masuk | Daftar
Anggota SMS SMS Indotrade
Tahun ke-14
Foreign & Domestic Direct Investement Advisory ( PMA - PMDN - KPPA - MLIST - APIP - KITAS - IMTA - PT - CV - UD - SITU/HO - SIUP - TDP dll). Terima Kasih
Informasi Kontak
Nama:
Tn. LP
[Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Pesan Instan:

Y!: palengka15@gmail.com 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. LP di Makassar
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. LP di Makassar
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. LP di Makassar
Alamat:
Jl. Urip Sumoharjo No. 116 / 225 C
Makassar 90231, Sulawesi Selatan
Indonesia
Alamat Tervalidasi
Total Solutions for Your Legalitas & Business Permit
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Katalog Produk

Perseroan Terbatas ( PT)[14 Nov. 2010, 2:45:35]
HargaNEGO
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTransfer Bank (T/T)
Kemas & PengirimanPaket
Negara AsalIndonesia
Kenalkan ke teman Anda
Keterangan
Perseroan Terbatas yang biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang Populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai Ladasan Hukum untuk melakukan kegiatan usaha komersial baik yang bersifat umum atau spesialis diberbagai sektor usaha

Pengertian Perseroan Terbatas ( PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalampasal 1 adalah sebagai berikut;

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Jenis Perseroan Terbatas

Berdasarkan Maksud dan Tujuan Perseroan Maksud dan Tujuan Perseroan jenis perseroan terbatas dapat dikategorikan menjadi;

1. PT Non Fasilitas Umum; meliputi usaha Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan, Jasa
2. PT Fasilitas PMA
3. PT Fasilitas PMDN
4. PT Persero BUMN
5. PT Perbankan
6. PT Lembaga Keuangan Non Perbankan
7. dan PT Usaha Khusus

Berdasarkan Modal, jenis perseroan terbatas dapat dikategorikan menjadi;

1. PT-Penanaman Modal Asing ( PMA)
2. PT-Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN)
3. PT-Swasta Nasional non PMA/ PMDN atau biasa disebut PT non Fasilitas
4. PT-Persero BUMN ( badan usaha milik negara)
5. PT-Perseroan Terbatas yang telah go public ( PT-Go Public/ Tbk) adalah Perseroan yang modalnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik dan telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal

Dasar Hukum
Perseroan ini memiliki dasar hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pengambialihan dam Pemisahan serta Pembubaran Perseroan.

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Akta pendirian PT memuat anggaran dasar Perseroan antara lain terdiri dari;

a. Nama para pendiri Perseroan
b. Nama dan tempat kedudukan Perseroan
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan
d. Besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
e. Jumlah saham, nama para pemegang saham
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
g. Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan RUPS
h. Tatacara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
i. Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden

Anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas

Prosedur Pendirian PT
PT harus didirikan oleh 2 ( dua) orang lebih, dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Para pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada pada saat Perseroan didirikan.

Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar Perseroan harus mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Badan Hukum. Lihat Prosedur pendirian Perseroan Terbatas

Nama & Tempat Kedudukan Perseroan Terbatas
Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar dan Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai tempat kedudukannya.

Pemakaian nama PT harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri dan tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada atau yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Lihat Pemakaian nama Perseroan Terbatas

Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang dimuat di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.

Jumlah minimum modal dasar adalah Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan modal modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar. Penjelasan Modal Perseroan Terbatas

Maksud dan Tujuan Perseroan
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau kesusilaan.

Untuk menetapkan maksud dan tujuan perseroan serta kegiatan usaha yang sesuai dan yang sesungguhnya ingin dilaksanakan oleh perseroan, lihat informasi dibawah ini;

1. Maksud dan tujuan Perseroan
2. Bidang dan sub bidang perusahaan jasa penunjang migas
3. Bidang dan sub bidang pemasokan barang dan jasa
4. Bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi ( kontraktor)
5. Bidang dan sub bidang jasa perecana konstruksi ( konsultan)

Pengurus Perseroan Terbatas
Didalam anggaran dasar PT minimal harus ada 2 ( dua) orang pengurus seorang Direksi dan seorang Komisaris sebagai pengurus Perseroan, kecuali ditentukan lain.

Jika terdapat lebih dari satu Direksi atau Komisaris maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.

Untuk pertama kali pada saat PT didirikan, pengurus perseroan diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri Perseroan untuk masa jabatan selama 5 ( lima) tahun.

Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris ditetapkan berdasarkan RUPS

Status PT belum berbadan hukum
PT yang sudah didirikan dan belum meperoroleh pengesahan dari Menteri disebut sebagai PT yang belum berbadan hukum.

Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komsisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Dalam hal perbuatan sebagaimana tersebut dilakukan oleh para pendiri atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.

Status PT sudah Berbadan Hukum
PT yang didirikan dan sudah memperoleh pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 disebut sebagai badan hukum.

Setelah mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum, maka Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

PT mendapatkan statusnya sebagai badan hukum pada tanggal dikeluarkan Surat Keputusan Menteri

Prosedur Pendirian PT

Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas ( PT) dibutuhkan minimal 2 ( dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri tersebut adalah warga negara Indonesia kecuali untuk PT didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing ( PMA) .

Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% ( duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

Pendiri Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

1) Jumlah pendiri minimal 2 ( dua) orang atau lebih.
2) Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
3) Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/ saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Nama Perusahaan
Anda harus menetapkan nama perusahaan.

Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase ( PT) yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;

PT. PUALAM ENGINEERING
PT. PENATA KARYA PEMBANGUNAN
PT. PUMIGAS INDONESIA
PT. KAYTECH ENERGY
PT. BIRO KONSULTAN INDONESIA, dll

Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar ( akta pendirian) .

1. Tetapkan kota/ kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan
2. Memiliki alamat jelas sebagai kantor perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Modal Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;

1. Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 ( lima pulu juta rupiah)
2. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan
3. Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan Maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

Pengurus Perseroan Terbatas
Para pendiri perseroan harus menetapkan/ mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 ( dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
2. Jika jumlah pengurus lebih dari 2 ( dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.

Permohonan Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.

Setelah Akta Pendirian PT selesai dibuat, yang harus anda lakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya, TDP serta Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat mengikuti Tender.
Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.