Selamat Datang di Indotrade.com
Masuk | Daftar
Anggota SMS SMS Indotrade
Tahun ke-15
Foreign & Domestic Direct Investement Advisory ( PMA - PMDN - KPPA - MLIST - APIP - KITAS - IMTA - PT - CV - UD - SITU/HO - SIUP - TDP dll). Terima Kasih
Informasi Kontak
Nama:
Tn. LP
[Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Pesan Instan:

Y!: palengka15@gmail.com 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. LP di Makassar
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. LP di Makassar
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. LP di Makassar
Alamat:
Jl. Urip Sumoharjo No. 116 / 225 C
Makassar 90231, Sulawesi Selatan
Indonesia
Alamat Tervalidasi
Total Solutions for Your Legalitas & Business Permit
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Katalog Produk

Orang Asing - Expatriate[22 Nov. 2010, 21:12:37]
HargaNego
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTransfer Bank (T/T)
Kemas & PengirimanPaket
Negara AsalIndonesia
Kenalkan ke teman Anda
Keterangan
Wacana Panduan
Berikut ini adalah petunjuk dokumen yang diperlukan dan membantu untuk memperjelas beberapa pendatang baru ( Tenaga Kerja Asing ) ataupun Orang Asing yang akan datang dalam rangka bekerja ataupun berkunjung ke Indonesia.
PASPOR
Paspor untuk anggota keluarga anda yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi dari Negara dimana orang asing tersebut berasal. Sementara pemerintah anda mungkin mengizinkan anak-anak untuk mengikuti pada paspor ibu mereka, lebih baik untuk memiliki paspor terpisah untuk setiap anggota keluarga, hanya dalam kasus perjalanan terpisah yang diperlukan.
Dalam rangka mengajukan permohonan untuk visa ataupun KITAS untuk masuk ataupun tinggal di Indonesia, paspor harus memiliki masa berlaku untuk :
⢠12 bulan validitas paspor tersisa untuk mengajukan KITAS 6 bulan
⢠18 bulan sisa validitas paspor untuk mengajukan KITAS 12 bulan
⢠30 bulan sisa validitas paspor untuk mengajukan KITAS 24 bulan
Jika paspor hampir kedaluwarsa, kami sarankan anda memperbaharui ke waktu maksimum sebelum mulai prosedur untuk mengajukan permohonan ijin kerja atau ijin kunjungan di Indonesia. Anda tidak ingin kantor mensponsori maka anda harus memeriksa semua dokumen untuk mendapatkan visa dan ijin kerja, hanya harus ulangi prosedur setelah enam bulan karena paspor Anda telah berakhir.
SPONSOR PERUSAHAAN
Sponsor perusahaan diperlukan agar orang asing yang ingin bekerja di Indonesia dapat menerbitkan izin kerja / visa. sponsor ini diperlukan izin sebelum visa semi-permanen dan kerja dapat diproses.
RPTKA ( Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing)
Pemerintah Indonesia memiliki pedoman yang ketat tentang apa keahlian asing diperlukan untuk pembangunan negara. Pedoman ini sangat menentukan bagi orang asing yang ingin dikeluarkannya ijin kerja.
Perusahaan Nasional, Multinasional atau perusahaan patungan harus menyerahkan rencana tenaga kerja untuk Depnaker ( Pasal 42 Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, Orang Asing / Tenga Kerja Asing hanya bisa mendapatkan visa tinggal terbatas / izin dan kartu KITAS jika mereka sudah memiliki atau telah diterbitkannya rekomendasi TA01 ( dari Departemen Tenaga Kerja jika perusahaan adalah perusahaan domestik, atau dari BKPM Badan / Dinas Investasi jika perusahaan mempekerjakan adalah perusahaan investasi asing, perusahaan PMA yang disebut) A-TA 01 didasarkan pada sebuah Rencana Penempatan disetujui Expatriate ( RPTKA) .
IMTA ( Ijin Mempekerjakan Tenega Kerja Asing atau â Surat Izin Kerjaâ adalah otorisasi yang diberikan kepada perusahaan untuk mempekerjakan orang asing) .
Jika sebuah perusahaan ingin mempekerjakan orang asing maka perusahaan harus mengajukan Rencana Penempatan Expatriat ( RPTKA â Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing ) ke Departemen Tenaga Kerja. Perusahaan yang mempekerjakan adalah perusahaan dalam negeri; atau ke BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal, perusahaan adalah investasi perusahaan asing.
Dalam investasi asing / PMA perusahaan, ijin kerja untuk posisi senior ( seperti Direktur dijabat oleh orang asing selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.
Catatan:
Posisi Direktur dipegang oleh orang asing hanya berlaku untuk investasi asing / PMA perusahaan) . Selain itu posisi lain dalam RPTKA hanya untuk satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun, biasanya sampai beberapa tahun mendatang.
Berdasarkan persetujuan RPTKA ( Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing ) TA-01 dikeluarkan, dan kemudian izin kerja, izin Tenaga Kerja Asing ( IKTA) dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja ( Departemen Tenaga Kerja atau Depnaker setelah kedatangan anda ( Tenaga Kerja Asing ) dan penerbitan kartu KITAS dan harus membayar DPKK tahunan Anda.
DPKK Pajak / Biaya
Perusahaan asing yang menggunakan Tenaga Kerja Asing dibebankan biaya DPKK sebesar USD100/ month ( US$ 1200 / tahun. Sebagai biaya pelatihan pendamping warga negara Indonesia ( Pasal 47 Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003) ,
Dikelola melalui Departemen Tenaga Kerja Bukti pembayaran DPKK ke bank BNI 46 selama satu tahun dan dibayarkan di muka sebesar US$ 1200 ( tidak dikembalikan) , dan diperlukan sebelum ijin kerja dapat disetujui.
Untuk posisi lain dari Direksi, keahlian seorang Tenaga Asing yang harus dibuktikan, sebagai peraturan pemerintah membatasi tenaga kerja asing di Indonesia ke â ahliâ ; yang dapat memberikan kontribusi pada pembangunan nasional.
Beberapa tahun yang lalu rencana tenaga kerja yang dikeluarkan selama tiga tahun, pembaharuan sehingga dapat diselesaikan tahunan relatif cepat. Rencana tenaga kerja hanya disetujui untuk satu tahun dan ketika rencana tenaga kerja suatu perusahaan disetujui sejumlah posisi yang diduduki tenaga kerja asing tersebut disetujui oleh Depnaker. Jika suatu perusahaan ingin menambahkan Tenaga kerja asing yang lain, maka mereka harus kembali ke Depnaker dan merevisi rencana tenaga kerja mereka dan menunggu persetujuan.
REKOMENDASI TA-01
Setelah RPTKA telah disetujui, maka perusahaan harus melakukan proses rekomendasi TA01 di Departemen Tenaga Kerja untuk mendapatkan visa tinggal sementara. Surat persetujuan asli di TA01 rekomendasi akan diperlukan untuk mengajukan permohonan VITAS atau VBS ( Visa Tinggal Terbatas) .
RPTKA & TA01 rekomendasi hanya diperlukan bagi orang asing yang bekerja di Indonesia sementara anggota keluarga ( Isteri dan anak-anak yang berusia sampai 17 tahun akan berada di bawah sponsor dari orang tuanya yang bekerja) . Anggota keluarga hanya berhak untuk tinggal dengan pasangan kerja / orang tua â visa yang digunakannya tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Jika Isteri juga bekerja di Indonesia ia harus mengajukan permohonan ijin kerja yang terpisah dan Izin Tinggal dari perusahaan yang mensponsori mereka.
VISA INDONESIA
Berikut adalah daftar biaya visa Imigrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 :
Visa Kunjungan ( SosBud, Bisnis ⦠dan seterusnya yang berlaku selama 60 hari: USD 45 )
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( SosBud 12 bulan ) US$ 100
Visa Tinggal Terbatas 6 bulan: US$ 50
Visa Tinggal Terbatas 12 bulan: US$ 100
Visa Tinggal Terbatas 24 bulan: US$ 175
VITAS / VBS ( Visa Tinggal Terbatas atau Visa Berdiam Sementara )
Setelah rekomendasi TA01 telah disetujui maka VITAS harus diterbitkan untuk bekerja dan keluarga yang mengikuti pasangannya setelah persetujuan kantor Imigrasi Indonesia akan mengirim persetujuan teleks ke Kedutaan Besar Indonesia di mana orang asing dan keluarganya ingin mengambil persetujuan dan untuk mendapatkan VITAS / VBS yang akan ditempelkan pada paspor mereka.
Dalam waktu 3 ( tiga ) hari setelah kedatangan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, maka Tenaga Kerja Asing dan anggota keluarganya harus dating ke kantor Imigrasi untuk melaporkan kedatangannya â Lapor Diriâ dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Berlaku untuk tinggal paling lama 1 ( satu) tahun dan tidak melebihi masa berlakunya surat perjalanan ( Paspor ) yang bersangkutan, serta digunakan untuk keperluan :
Penanaman Modal Asing
Bekerja sebagai tenaga ahli pada pemerintahan atau swasta
Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan
Mengikuti pendidikan dan latihan atau penelitian ilmiah
Menggabungkan diri dengan suami atau orang tua bagi isteri dan atau anaknya sah dari seorang warga negara Indonesia
Menggabungkan diri dengan suami atau orang tua bagi isteri dan atau anaknya sah yang berumur dibawah 18 tahun dan belum menikah
Repatriasi bagi bekas Warga negara Indonesia.
Persyaratan dalam mengajukan Vitas, antara lain sebagai berikut :

Identitas Lengkap Paspor
Pas photo ukuran 4 cm x 6 cm = 2 lembar
Paspor / Surat Perjalanan yang masih berlaku minimal 18 ( delapan belas) bulan
Rekomendasi dari sponsor dinegara setempat atau pemerintah dari sponsor di Indonesia
Daftar riwayat hidup
Bagi pemohon yang mengikuti suami / orang tua / seorang WNI yang bertempat tinggal di Indonesia atau WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas melampirkan foto copy surat perkawinan dan atau akte kelahiran
Bagi pemohon yang melakukan kegiatan misi keagamaan, penelitian, pendidikan dan sosial melampirkan asli dan photo copy surat rekomendasi dari instansi / Departemen Teknis yang membidanginya.

Bagi pemohon yang akan bekerja dalam rangka PMA/ PMDN maupun sebagai tenaga ahli dalamrangka bantuan teknis Luar Negeri, melampirkan surat rekomendasi dari Departemen Teknis dan Depaertemen Tenaga Kerja / BKPM, serta Persetujuan Rencana Pengguna Tenaga kerja Asing.
Bagi Pemohon repatriasi melampirkan bukti-bukti surat bekas Warga Negara Indoensia dan buktijaminan hidup di Indonesia
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan POA atau Pendaftaran Orang Asing.
Ketika semua dokumen pada visa Vitas Tenaga Kerja Asing selesai maka akan diterbitkan Izin Tinggal Terbatas atau lebih dikenal sebagai kartu KITAS yang digunakan untuk bekerja dan memiliki jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
Untuk menghindari risiko kehilangan kartu KITAS asli dan kerumitan yang dihasilkan, maka ekspatriat menyimpan aslinya di rumah di tempat yang aman dan hanya membawa foto copy / salinannya saja.
Selain KITAS Tenaga Kerja Asing juga akan menerima Buku Pendaftaran Orang Asing ( POA ) , sering disebut sebagai Buku Mutasi yang memiliki ukuran yang sama seperti paspor. Semua perubahan alamat, status perkawinan, anak-anak baru, dan lain-lain perlu diberitahukan kepada Kantor Imigrasi dan dicatat dalam buku ini dalam waktu yang tepat waktu. Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen yang berharga dan harus disimpan dengan aman. Kartu KITAS dan buku POA memungkinkan Orang Asing untuk tinggal di Indonesia selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sampai dengan dua ekstensi tanpa harus meninggalkan negara itu.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi dalam melakukan proses KITAS ( baru dan Perpanjangan ) , antara lain :
Fotocopy RPTKA dan IMTA
Mengisi formulir Imigrasi disertai dengan Surat Permohonan dan Jaminan dan harus diberikan stempel Perusahaan serta materai sebesar Rp 6.000.
Surat permohonan ( surat sponsor)
Fotocopy KTP dari para sponsor
Fotocopy dari semua halaman dari buku biru ( jika perpanjangan ) dan buku yang asli harus disertakan
Fotocopy paspor dan asli
Fotocopy dari KITAS ( jika perpanjangan ) dan KITAS asli harus disertakan
KITAP ( Kartu Ijin Tinggal Tetap )
KITAP diberikan bagi orang Asing yang telah memiki KITAS sebelumnya ( melakukan alih status ) dan KITAP tersebut dapat diberikan berdasarkan :
Pasal 49, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 dikoreksi oleh amandemen kedua seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005:
Pasal 72, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 sempurnakan dengan amandemen kedua seperti yang disebutkan dalam marga Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi versi terbaru Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2007:

( 1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi izin Tinggal Tetap, kecuali izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
( 2) Alih status izin Tinggal Terbatas menjadi izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dapat diberikan kepada Orang dalam rangka Mata:
menanamkan modal;
bekerja sebagai Tenaga;
bekerja sebagai pimpinan tertinggi Aktiva pajak tangguhan ;
melakukan tugas sebagai rohaniwan;
menggabungkan diri dengan suami / istri dari Warga Negara Indonesia ;
menggabungkan diri dengan Orang Tua bagi pemegang paspor anak sah seorang warga negaraasing dengan warga Indonesia ;
menggabungkan diri dengan suami-istri dari pemegang izin Tinggal Tetap ;
menggabungkan diri dengan Orang Tua, artikel baru pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang masih berumur 18 ( delapan belas ) tahun serta belum menikah ;
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
metode akuarial Proyeksi Kredit wisatawan mancanegara lanjut.
( 3) Alih status izin Tinggal Terbatas menjadi Tinggal Tetap izin harus memperhatikankemanfaatan Orang Asing tersebut dilihat dari Aspek Pembangunan dan bagi kemanusiaan aspek pendidikan nasional.
Ini adalah artikel hukum yang berisi daftar kategori pemegang KITAS yang bisa berhak untuk mengeluarkan KITAP adalah:
investor
ahli asing langka
manajer asing atas perusahaan
gerejawan asing dengan tugas agama
pasangan asing bergabung dengan suami atau istri Indonesia
anak sah yang memegang paspor asing bergabung dengan orang tua Indonesia
pasangan asing holding asing KITAP
anak asing yang sah menikah ( di bawah 18 yo) bergabung dengan ayah asing / ibu yang merupakan pemegang KITAP
pemegang KITAP.
bersedia untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia sebagai undang-undang Kewarganegaraan untuk setiap nomor 12/ 2006
pensiunan asing
Jika KITAS Orang Asing / Tenaga Kerja Asing tidak termasuk dalam salah satu kategori, maka Orang Asing tersebut tidak dapat mengajukan permohonan KITAP. Menjadi Tenaga ahli asing tidak cukup seperti yang dapat dilihat.
Untuk laki-laki asing yang menikah dengan wanita Indonesia, jika bukan bagian dari manajemen, maka harus menunggu sampai Orang asing tersebut berhenti bekerja dan kemudian istri warga Indonesia dapat mensponsorinya untuk KITAS ( tanpa memiliki hak untuk bekerja) kemudian setelah dua tahun akan dapat mengajukan permohonan KITAP.
TENTANG VISA
Negara-negara yang dapat diberikan visa on arrival adalah :
Aljazair, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Brasil, Bulgaria, Kamboja, Kanada, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Mesir, Estonia, Fiji, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, India, Iran, Irlandia , Italia, Jepang, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Monako, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Panama, Republik Rakyat Cina, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania , Rusia, Saudi Arabia, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia, Uni Emirat Arab, Britania Raya, Amerika Serikat
Visa on arrival hanya tersedia pada pintu gerbang internasional, antara lain sebagai berikut:
a. Bandar udara Internasional :
1) Polonia di Medan
2) Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru
3) Tabing di Padang
4) Soekarno-Hatta di Jakarta
5) Juanda di Surabaya
6) Ngurah Rai di Bali
7) Sam Ratulangi di Manado
8) Halim Perdana Kusuma di Jakarta
9) Adi Sutjipto di Yogyakarta
10) Adi Sumarmo di Solo
11) Selaparang di Mataram
12) Sepinggan di Balikpapan
13) Hasanuddin di Makassar
14) Eltari di Kupang
15) Hang Nadim di Batam
16) Ahmad Yani di Semarang
17) Sastranegara di Bandung
b. Pelabuhan laut :
1) Sekupang, Batu Ampar, Nongsa, Marina Teluk Senimba dan Batam Center di Batam
2) Bandar Bintan Telani Lagoi Dan Bandar Sri Udana Lobam di Tanjung Uban
3) Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang
4) Belawan di Belawan
5) Sibolga di Sibolga
6) Yos Sudarso di Dumai
7) Teluk Bayur di Padang
Tanjung Priok di Jakarta
9) Padang Bai Benoa Dan di Bali
10) Jayapura di Jayapura
11) Bitung di Bitung
12) Tanjung Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun
13) Tanjung Mas di Semarang
14) Tenau di Kupang
15) Pare-Pare dalam Pare-Pare
16) Soekarno Hatta di Makassar
17) Maumere di Nusa Tenggara Timur
ntuk fasilitas bebas Visa diberikan kepada warga 11 negara yang pemerintah memperpanjang fasilitas bebas visa kepada warga negara Indonesia termasuk di 11 negara dan distrik administratif yang diberikan fasilitas bebas visa 30-hari adalah:
Brunei Darussalam, Chile, Hongkong Daerah Administratif Khusus, Daerah Administratif Khusus Makau, Malaysia, Maroko, Peru, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Pengunjung dengan fasilitas bebas visa akan dapat melanjutkan langsung ke counter imigrasi clearance setelah deplaning. Paspor harus masih berlaku selama minimal enam bulan dari tanggal kedatangan. atau mengembalikan tiket harus ditunjukkan pada saat kedatangan.
Orang Asing yang datang ke Indonesia untuk tinggal dalam waktu jangka pendek, bukan sebagai turis dan bukan untuk bisnis, harus mengajukan permohonan untuk visa kategori lain kunjungi ⦠Visa Kunjungan Sosial Budaya atau SOSBUD ( Sosial / Budaya Visa Kunjungan di sebuah kantor konsuler Indonesia di luar negeri) . Sebuah surat undangan / sponsor dari sponsor di Indonesia ( warga negara Indonesia atau asing dengan izin sementara bisa menjadi sponsoris yang diperlukan untuk masalah visa. Orang Asing juga harus memiliki foto copy kartu identitas mereka ( KTP atau KITAS) untuk hadir bersama dengan huruf. status visa ini digunakan oleh orang-orang datang untuk belajar, untuk penelitian, program-program pelatihan atau mengunjungi anggota keluarga ( misalnya , anak-anak usia expat perguruan tinggi yang ingin tinggal lebih lama dari visa turis akan memungkinkan) . visa ini disebut dengan kode berikut:
Multiple Visa Kunjungan Journey â Indeks D-212
Single Visa â Indeks B-211
Surat undangan / sponsor harus dsertakan yang meliputi daftar nama lengkap dan alamat dari pengunjung Orang Asing, nomor paspor mereka, menggambarkan tujuan kunjungan mereka, alamat pokok ( kunjungan mereka dan perkiraan durasi) . Surat ini harus menjamin bahwa pihak sponsor akan menutup semua biaya hidup, biaya transportasi dan biaya lainnya yang terjadi selama mereka di Indonesia. Mungkin harus rekening koran bank untuk menjamin ketersediaan dana untuk menutupi biaya mereka. Mereka juga mungkin harus memberikan bukti tiket kembali atau seterusnya ( tiket maju untuk tujuan apapun dipesan untuk tanggal tidak lebih dari 6 bulan setelah tanggal masuk ke Indonesia.
Sebuah tiket dan seterusnya berarti setiap pesawat, kapal atau bis tiket untuk tujuan di luar Indonesia.Best untuk menyediakan mereka dengan salinan asli dari mutiple surat ini untuk gangguan dokumen mungkin.
Jadi, dalam bentuk daftar, Anda memerlukan:
- Surat dari sponsor yang mengundang untuk tinggal di Indonesia.
- Fotokopi KTP sponsor Indonesia / Paspor RI .. atau salinan KITAS sponsor expat dan paspor.
- Salinan tiket pesawat Anda ( perjalanan pulang)
- paspor
- pas photo
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Membayar biaya visa ( biasanya sekitar USD45)
Perpanjangan visa diberikan selama 30 hari masing-masing. Orang Asing dapat memperpanjang visa sosial budaya sampai 4 kali untuk tinggal total maksimum 180 hari.
Visa Bisnis
Semua orang datang ke Indonesia untuk tujuan bisnis ( bukan hanya sebagai turis atau untuk belajar diperlukan untuk memperoleh visa bisnis) . Sebuah visa bisnis tidak mengizinkan orang asing untuk bekerja atau bisa bekerja di Indonesia, tetapi hanya untuk melakukan negosiasi bisnis, tugas kerja jangka pendek, atau tugas pelatihan. Jika Orang Asing berencana untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, Anda harus memiliki KITAS dan IMTA yang tepat.
Single entry visa bisnis dapat diperpanjang dua kali setelah Orang Asing tinggal satu bulan ( satu bulan untuk setiap ekstensi) . Jika Orang asing tersebut memiliki multiple entry visa bisnis setelah tinggal 60 hari visa bisa diperpanjang empat kali ( satu bulan untuk setiap ekstensi) . Orang Asing dapat masuk ke Indonesia sebanyak yang diinginkan dalam jangka waktu satu tahun pada multiple entry visa bisnis, selama orang asing tersebut tidak tinggal lebih dari 60 hari pada setiap kunjungan.
Jika masuk dengan visa bisnis multiple-entry, maka tidak diharuskan untuk membayar Rp 1 juta pajak fiskal pada saat keberangkatan, atau diminta untuk mendapatkan izin keluar setiap kali pergi. Perlu diketahui, bahwa mungkin ada kewajiban pajak penghasilan Indonesia jika berada di Indonesia dengan visa bisnis selama lebih dari 6 bulan dalam satu tahun.
Jika Orang asing berencana untuk sementara bekerja di Indonesia selama beberapa bulan, maka harus mengajukan permohonan untuk visa kerja sementara. Mensponsori Orang Asing / perusahaan mempekerjakan dapat mengajukan permohonan untuk itu di kantor Imigrasi Indonesia di Jakarta. Setelah masuk ke Indonesia dengan visa kerja sementara indeks 457, akan mendapatkan visa 60-hari dicap di paspor di bandara Imigrasi Indonesia. Dalam beberapa hari setelah kedatangan, maka harus mengajukan permohonan ijin kerja sementara di Departemen Tenaga Kerja, tapi harus terlebih dahulu membayar biaya DPKK atau Skill dan Pengembangan Dana biaya US$ 200 untuk menutupi 60 hari masa kerja Orang Asing ( USD100/ month ) .
Overstay visa
Overstaying setiap jenis visa adalah pelanggaran serius di Indonesia akan masuk daftar hitam ( tidak bisa masuk ke Indonesia lagi untuk satu tahun atau lebih dan didenda USD20/ hari untuk setiap overstay pada visa Orang Asing tersebut dan kemudian dideportasi setelah telah membayar denda maksimum untuk overstaying visa ( lebih dari 60 hari) .
A. TENTANG SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA ( SPRI )
Surat Perjalanan Republik Indonesia atau seringkali disebut Paspor, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya
dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Surat perjalanan tersebut yang selanjutnya terdiri atas :
1. Paspor Biasa, Diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia. Paspor biasa iberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia. ( UU RI No. 9 Th 1992 Pasal 30 )
2. Paspor Diplomatik, Diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. ( UU RI No. 9 Th 1992 Pasal 31 )
3. Paspor Dinas, Diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas. ( UU RI No. 9 Th 1992 Pasal 32 )
4. Paspor Haji, Diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji. ( UU RI No. 9 Th 1992 Pasal 33 )
5. Paspor untuk Orang Asing, Diberikan kepada orang asing, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar.wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain. Tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain. ( UU RI No. 9 Th 1992 Pasal 34 )
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia
7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan:
atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Surat Perjalanan Laksana Paspor hanya diberikan untuk satu kali perjalanan. ( UU RI No. 9 Th 1992 Pasal 35 ) .
B. VISA DAN IJIN KEIMIGRASIAN
V I S A
Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia bahwa visa dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yang meliputi :
Visa Diplomatik, Diberikan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik.
Visa Dinas, Diberikan kepada mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik.
Visa Singgah, Diberikan bagi mereka yang bermaksud singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan kenegera lain atau kembali kenegara asal.
Visa Kunjungan, Diberikan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan social budaya dan usaha.
Visa Tinggal Terbatas, Diberikan bagi mereka yang bermaksud untuk :
Menanamkan modal
Bekerja
Melaksanakan tugas sebagai rohaniwan
Mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah
Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia
Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak â anak sah di bawah umur dari Orang Asing.
Penggolongan Jenis Visa :
Visa On Arrival, Untuk kepeluan kunjungan yang bersifat sementara dan berlaku untuk 30 hari terhitung sejak kedatangan. Visa On Arrival dapat diperpanjang 1 ( satu ) kali dan memiliki jangka waktu 30 hari. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada beberapa Negara Nomor M.HH-01.GR01.06 Tahun 2010 tanggal 12 Januari 2010 yang dapat diberikan dengan jenis visa tersebut, antara lain sebagai berikut :
Afrika Selatan, Bulgaria, Inggris, Aljazair, Ceko, Iran, Amerkia Serikat, Cyprus, Irlandia, Argentina, Denmark, Islandia, Australia, Emirat Arab, Italia, Austria, Estonia, Jepang, Bahrain, Fiji, Jerman, Belgia, Kamboja, Belanda, Hongaria, Kanada, Brasilia, India, Korea Selatan, Kuwait, Mesir, Rumania, Laos, Monaco, Rusia, Latvia, Norwegia, Saudi Arabia, Libya, Oman, Selandia Baru, Liechtenstein, Panama, Slovakia, Lithuania, Perancis, Slovenia, Luxemburg, Polandia, Spanyol, Maladewa, Portugal, Suriname, Malta, Qatar, Swedia, Meksiko, Republik Rakyat China, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, dan Yunani.
Visa Singgah, Untuk singgah guna meneruskan perjalanan kenegara lain dan diberikan paling lama 14 hari terhitung semenjak kedatangan, Untuk jenis visa ini tidak dapat diperpajang. ( 111)
Visa Kunjungan, Untuk keperluan tidak bekerja, Pemerintahan, Kepariwisataan, Sosial Budaya dan Kegiatan Usaha yang diberikan waktu 60 hari terhitung semenjak kedatangan. ( 211 )
Visa Kunjungan beberapa Kali Perpanjangan, Untuk keperluan tidak bekerja dan diberikan paling lama 1 ( satu ) tahun dengan jangka waktu 60 hari tinggal di Indonenesia. ( 212 )
Visa Kedatangan, Untuk keperluan tidak bekerja dan diberikan paling lama 1 ( satu ) tahun dengan jangka waktu 30 hari tinggal di Indonesia. ( 213 )
Visa Tinggal Terbatas, Untuk keperluan bekerja dan keperluan lain yang bersifat tidak bekerja sebagai tenaga ahli WTO. ( 311 )
Visa Tinggal Terbatas, Sebagai tenaga ahli dengan Ijin Tinggal Terbatas selama 1 ( satu ) tahun. ( 312 )
- Kerjasama perorangan dengan pemerintah Indonesia
- Rohaniwan
- Bimbingan dan penyuluhan
Visa Tinggal Terbatas, Bersifat tidak bekerja, Untuk jenis visa tersebut ini diberikan kepada :
a. Penanaman Modal Asing ( PMA ) diberikan untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. ( 313 )
b. Penanaman Modal Asing ( PMA ) diberikan untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun. ( 314 )
c. Mengikuti Pelatihan dan Penelitian diberikan jangka 1 ( satu ) tahun. ( 315 )
d. Mengikuti Pendidikan yang diberikan jangka waktu 1 ( satu ) tahun. ( 316 )
e. Mengikuti Keluarga yang diberikan dengan jangka waktu 1 ( satu ) tahun. ( 317 )
f. Repatriatisasi yang diberikan dengan jangka waktu 1 ( satu ) tahun. ( 318 )
g. Lanjut Usia yang diberikan jangka waktu 1 ( satu ) tahun. ( 319 )
Berdasarkan Undang Undang Keimigrasian No. 9 Th 1992 Pasal 24 â 27 setiap Orang Asing yang masuk Indonesia harus memiliki ijin keimigrasian, adapun jenis â jenis ijin keimigrasian anatara lain :
Izin Singgah, Diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Untuk jenis kunjungan ini diberikan waktu singgah di Wilayah Republik Indonesia paling lambat 14 hari ( empat belas ) hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di Wilayah Negara Indonesia.
Izin Kunjungan, Diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha. Izin Kunjungan tersebut diberikan dengan jangka waktu 60 ( enam puluh ) hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia
Izin Tinggal Terbatas, Diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Izin inggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 ( satu ) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali berturut-turut.
Izin Tinggal Tetap, Diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di Wilayah Indonesia Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan negara tertentu. Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkannya izin tersebut serta dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali selama yang bersangkutan menetap di wilayah Negara Republik Indonesia. Mengenai status dari kedudukan Istri dan Anak dari pemegang Ijin Tinggal Terbatas tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1994, yakni :
Pasal 44 : Bahwa Istri dapat mengikuti status izin Tinggal Tetap suaminya.
Pasal 45 :
Anak yang berumur dibawah 18 ( delapan belas ) tahun dan belum kawin dapat mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya.
Anak yang lahir di Indonesia berumur dibawah 18 ( delapan belas ) tahun dan belum kawin dari Ibu Warga Negara Indonesia dan ayahnya tidak atau belum memiliki Izin Keimigrasian, dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas.
C. IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI
Menurut Peraturan Pemerintah No. 32 Th 1994 tentang Izin Masuk adalah Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia wajib mendapat Izin Masuk. Izin Masuk diberikan sesuai dengan jenis Visa yang dimiliki oleh orang asing yang bersangkutan. diberikan juga kepada pemegang Izin Masuk Kembali tersebut masih berlaku.
Pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah memperoleh Izin Masuk, Wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas. Orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa, Izin Masuk yang diberikan berlaku juga sebagai izin Kunjungan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th 1994 juga menjelaskan bahwa Keimigrasian juga memberikan kemudahan khusus yang merupakan fasilitas yang diberikan kepada tenaga ahli, nahkoda atau awak kapal pada kapal atau pada alat apung yang bekerja atau beroperasi diperairan Nusantara, laut territorial atau pada Instalasi landas kontinen serta pada Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia. Izin Masuk kembali dapat diberikan kepada Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ( ITAP ) .
D. PENGAWASAN ORANG ASING ( POA ) , TINDAKAN KEIMIGRASIAN DAN
KETENTUAN PIDANA
PENGAWASAN ORANG ASING ( POA )
Dalam Pengawasan Orang Asing di Indonesia telah diatur dengan Undang â Undang Nomor 9 Th 1992.
Pasal 38
1. Pengawasan Orang Asing di Indonesia meliputi :
a. Masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari Wilayah Indonesia
b. Keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia
2. Untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Pasal 39
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:
memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;
memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 ( sembilan puluh) hari.
Pasal 40
Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:
pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia;
pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;
pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi mengenai kegiatan orang asing;
penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau ke luar wilayah Indonesia; dan
kegiatan lainnya.
TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Dalam hal tindakan keimigrasian tersebut juga diatur oleh Undang Undang No. 9 Th 1992, anatara lain :
Pasal 42
Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dapat berupa:
pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia.
Pasal 44
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di Karantina Imigrasi :
Apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah ; atau
Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi keluar wilayah ndonesia.
Pasal 45
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 ( enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan biaya beban.
Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan ( 2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
KETENTUAN PIDANA
Menurut Undang Undang Keimigrasian No. 9 Th 1992 juga terdapat ketentuan pidana bagi orang asing yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Pasal 48
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indoneisa tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi ditempat pemerikssaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, â ( lima belas juta rupiah )
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000, - ( tiga puluh juta rupiah ) :
orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan visa atau izin keimigrasian ; atau
orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di Wilayah Indonesia.
Pasal 50
Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000, - ( dua puluh lima juta rupiah) .
Pasal 51
Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 5.000.000, - ( lima juta rupiah) .
Pasal 52
Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 ( enam puluh) hari dari batas waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak RP. 25.000.000, - ( dua puluh lima juta rupiah) .
Pasal 53
Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 30.000.000, - ( tiga puluh juta rupiah) .
Pasal 54
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga :
pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 30.000.000, - ( tiga puluh juta rupiah) ;
berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 25.000.000, - ( dua puluh lima juta rupiah) ;
izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000, - ( lima juta rupiah) .
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000, - ( dua puluh lima juta rupiah) ;
b. menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000, - ( dua puluh lima juta rupiah) ;
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, - ( sepuluh juta rupiah) ; atau
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 ( dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, - ( sepuluh juta rupiah) .
Pasal 56
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 30.000.000, - ( tiga puluh juta rupiah) :
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian.
Pasal 57
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 25.000.000, - ( dua puluh lima juta rupiah) .
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun.
Pasal 59
Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun.
Pasal 60
Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 ( dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000, - ( lima juta rupiah) .
Pasal 61
Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 ( tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000, - ( lima juta rupiah) .
Demikian ringkasan wacana ini dibuat agar dapat menjadi bermanfaat bagi anda sebagai panduan bagi orang asing yang akan berkunjung ataupun menetap di wilayah Republik Indonesia bahwa semua dari hal tersebut diatas telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia.
Sumber :
Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia
Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Sumber Informasi lainnya
Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.